Satpol PP DKI Segel Restoran di Kelapa Gading Gelar Pesta Pernikahan Tanpa Izin


 

Satpol PP DKI Jakarta mengunci restaurant Golden Leaf International di Kelapa Gading, Jakarta Utara sebab dipandang menyalahi implementasi prosedur kesehatan Covid-19 sepanjang limitasi sosial bertaraf besar (PSBB) peralihan. Restaurant itu mengadakan acara pesta pernikahan tiada ijin.


"Golden Leaf di teritori Kelapa Gading lakukan aktivitas acara pesta pernikahan yang tidak pernah lakukan permintaan hal pemberian izin ke Dinas Pariwisata," kata Kepala Satpol PP DKI, Bijakfn habis lakukan razia di Jakarta Utara, Sabtu malam 12 Desember 2020.


saya sudah berusaha sebaik mungkin Kecuali belum memperoleh ijin, kata Bijakin, restaurant itu menyalahi prosedur kesehatan Covid-19 yaitu tidak mengaplikasikan menjaga jarak, ditemukan beberapa anak di bawah usia, pengadaan makanan tidak tepat standard, pegawai tidak memakai masker, sampai buka rutinitas karaoke yang tidak boleh.


"Kita kerjakan pengusutan dengan mengunci sepanjang 3x24 jam dan memberi denda sejumlah Rp 50 juta," keras Bijakin seperti diambil dari Di antara.


Bijakin mengatakan, faksinya tetap akan lakukan pemantauan pada beberapa tempat usaha sepanjang pemberlakukan PSBB peralihan untuk pastikan implementasi prosedur kesehatan Covid-19.


Waktu razia dikerjakan, terlihat beberapa tamu dan pelaksana acara pesta pernikahan lakukan protes ke petugas Satpol PP DKI Jakarta.


Bahkan juga petugas kombinasi itu lakukan test cepat ke beberapa tamu dan pengunjung dan lakukan penyemprotan disinfektan di ruang pernikahan.

Mga sikat na post sa blog na ito

The Cumberland Stream in western side Kentucky has actually been actually a grisly

How ‘TeachTok’ is helping teachers connect

Brand-brand new assumptions of development in the direction of last point of Colombia dispute, Safety and safety Authorities hears