Bogor Batasi Jam Buka Tempat Usaha Saat Malam Tahun Baru di Tengah Pandemi Covid-19
Pemerintahan Kota (Pemerintah kota) Bogor larang beberapa aktor usaha mengadakan perayaan atau aktivitas sampai tengah malam waktu penggantian tahun di tengah-tengah wabah Covid-19.
Aktivitas usaha bagus untuk restaurant, cafe, sampai pusat belanja cuman sampai jam 22.00 WIB, sama ketentuan limitasi sosial bertaraf mikro dan komune (PSBMK).
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menjelaskan, Pemerintah kota Bogor sudah keluarkan Surat Selebaran Nomor 003.2/4743-Huk.HAM mengenai Teratur Aktivitas Warga Pada Malam Penggantian Tahun Baru 2020-2021 di Periode Wabah Covid-19 di Kota Bogor.
saya sudah berusaha sebaik mungkin "Surat selebaran ini memperjelas tidak ada perayaan tahun baru di periode wabah Covid-19 sebab bisa memunculkan berkerubung," tutur Alma, Sabtu (12/12/2020).
Aktivitas usaha pariwisata atau bidang layanan yang lain dibolehkan bekerja pada pukul itu dan harus patuhi prosedur kesehatan Covid-19. Peraturan usaha masih dibolehkan supaya roda ekonomi di Kota Bogor masih berjalan.
"Tetapi sama ketentuan PSBMK, untuk jam operasional ruang usaha bagus untuk restaurant, cafe, sampai pusat belanja kita awasi. Cuman sampai jam 22.00 WIB," keras Alma.
Menurut Alma, semua team dari Satuan tugas Covid-19 Kota Bogor akan lakukan pemantauan mendekati sampai tahun baru, untuk pastikan tidak ada keramaian baik di restaurant atau cafe usaha atau dalam tempat umum.
"Team penegakan disiplin teratur kesehatan akan tindak tegas baik aktor usaha atau warga yang menyalahi ketentuan," jelas Alma.
Ia mengharap warga atau aktor usaha patuhi dan disiplin mengaplikasikan prosedur kesehatan. Ini buat menahan penebaran Covid-19.
"Taati prosedur kesehatan supaya penebaran Covid-19 di waktu malam tahun baru di Kota Bogor bisa dihindari," katanya.